JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi membuka pintu bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap 23 Tahun 2025. Ini adalah kesempatan emas untuk berkontribusi nyata dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Pengumuman resmi yang dirilis melalui website Mahkamah Agung menginformasikan bahwa pendaftaran telah dibuka sejak Kamis (17/7) dan akan ditutup pada Jumat (15/8). Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman http://adhoc.mahkamahagung.go.id. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas tinggi dan pengalaman mumpuni di bidang hukum, untuk mengabdikan diri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan banding.
Pengumuman bernomor 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2025 menjabarkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pelamar. Di antaranya adalah:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (antara lain: Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia;
9. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
10. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
11. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi;
13. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi;
14. Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
15. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh panitia.
Setelah melakukan pendaftaran secara daring, para peserta diwajibkan untuk mengirimkan berkas fisik ke Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi sesuai dengan wilayah pendaftaran, paling lambat pada 15 Agustus 2025. Jangan sampai terlewat batas waktu ini!
Tahapan seleksi yang akan dilalui meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis (dengan sistem open book yang menarik), profile assessment, dan wawancara mendalam. Persiapkan diri Anda sebaik mungkin untuk menghadapi setiap tahapan.
Mahkamah Agung mengajak seluruh putra-putri terbaik bangsa untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari bersama-sama memperkuat integritas lembaga peradilan dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia demi masa depan yang lebih baik.
Informasi lebih lanjut mengenai hasil seleksi dan tahapan lanjutan akan diumumkan secara berkala melalui situs resmi Mahkamah Agung di www.mahkamahagung.go.id serta media sosial resmi Mahkamah Agung. Pantau terus informasi terbaru agar tidak ketinggalan.
Ini bukan hanya sekadar pekerjaan, ini adalah panggilan jiwa untuk mengabdi kepada negara dan bangsa. Jika Anda merasa terpanggil, jangan ragu untuk mendaftar. Jadilah bagian dari perubahan positif bagi Indonesia! (Hakim.or.id)