Badilag Tingkatkan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Layani Kaum Rentan

    Badilag Tingkatkan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Layani Kaum Rentan

    Jakarta - Guna meningkatkan kompetensi para garda terdepan peradilan agama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berfokus pada kelompok rentan berhadapan dengan hukum. Acara ini menghadirkan Rezafaraby, S.H., LL.M., Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum, Direktorat Hukum dan Regulasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Bappenas, sebagai narasumber utama, dan Yudi Hermawan, S.H.I., Hakim Yustisial Ditjen Badan Peradilan Agama, sebagai moderator.

    Bimtek yang diselenggarakan secara daring ini mengangkat tema sentral “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan”. Sebuah tema yang menurut saya sangat relevan, mengingat seringkali kita lupa bahwa keadilan seharusnya bisa diakses oleh semua orang, tanpa terkecuali.

    Menariknya, sebelum mengikuti sesi tatap muka daring, seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan self learning atau pembelajaran mandiri selama dua hari. Langkah ini bertujuan untuk memberikan fondasi pemahaman awal mengenai materi yang akan didiskusikan lebih lanjut. Modul pembelajaran pun telah disiapkan secara cermat oleh narasumber dan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR). Aplikasi yang terdengar sangat canggih dan semoga benar-benar memudahkan para peserta.

    Tak berhenti di situ, setelah menyelesaikan pembelajaran mandiri, para peserta juga diwajibkan mengikuti Pre Test secara online melalui E-Learning Badilag. Tujuannya? Untuk mengukur pemahaman awal mereka terhadap materi yang akan dibahas. Hasil Pre Test ini nantinya akan menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi peningkatan kompetensi setelah Bimtek usai.

    Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung dinamis ini. Rezafaraby, S.H., LL.M., dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 2 menjamin setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

    "Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, " kata Rezafaraby, Jumat (11/7/2025).

    Beliau juga menerangkan upaya negara dalam memenuhi hak asasi manusia kaum rentan, termasuk penyusunan kebijakan yang berpihak, penyediaan layanan publik yang aksesibel, peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang adil, dan penguatan partisipasi. Upaya negara dalam memenuhi layanan hukum bagi kaum rentan meliputi bantuan hukum gratis, fasilitas ramah disabilitas, kemudahan aksesibilitas di Pengadilan, serta peningkatan kesadaran dan pelatihan.

    Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung sangat interaktif. Peserta dari PTA Kendari menanyakan bagaimana memberikan pelayanan yang tepat pada pencari keadilan tuna wicara dan tuna rungu. Sementara itu, PTA Palu menyoroti hak-hak anak korban perceraian yang seringkali tidak terpenuhi karena keterbatasan finansial orang tua. PTA Bandar Lampung menyinggung tentang kesetaraan gender dalam perkara perceraian yang mayoritas melibatkan perempuan dan anak.

    Semua pertanyaan ini menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan yang dihadapi di lapangan. Dan memang benar, program kaum rentan berhadapan dengan hukum bukan hanya tanggung jawab Mahkamah Agung semata, melainkan tanggung jawab bersama berbagai lembaga dan kementerian terkait.

    Sebagai penutup, Bimtek ini akan diakhiri dengan pelaksanaan Post Test untuk mengukur peningkatan pemahaman dan efektivitas bimbingan teknis yang telah diberikan. Post Test akan dilaksanakan serentak setelah seluruh materi pembelajaran selesai disampaikan.

    Semoga dengan adanya Bimtek ini, para tenaga teknis peradilan agama semakin siap dan kompeten dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang rentan. (Badilag)

    badilag peradilan agama kaum rentan bimtek keadilan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    E-BINWAS Badilag RI Curi Perhatian di Konvensyen...

    Artikel Berikutnya

    Peradilan Agama Tingkatkan Kompetensi Tenaga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Badilag Gelar Survei Integritas Hakim, Respons Cepat Kebijakan Ketua MA!
    Dirjen Badilag Sidak PA Cibinong dan Depok, Soroti Pelayanan dan Profesionalitas
    Badilag Tingkatkan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Layani Kaum Rentan
    E-BINWAS Badilag RI Curi Perhatian di Konvensyen Kehakiman Syariah Sarawak
    Badilag Apresiasi PA Bengkulu, Pacu Semangat Raih WBK!

    Ikuti Kami