JAKARTA - Di tengah dinamika persoalan hukum keluarga yang semakin kompleks, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) mengambil langkah proaktif. Pada Jumat, 25 April 2025, bertempat di Badilag Command Center, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Sebuah ikhtiar untuk membekali para aparatur dengan pemahaman mendalam tentang hak asasi manusia (HAM) dalam konteks hukum keluarga.
Bimtek ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis peradilan agama di seluruh Indonesia, mengangkat tema sentral “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga”. Acara ini menghadirkan Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama, sebagai narasumber utama. Kehadirannya tentu menjadi oase ilmu bagi para peserta.
“Kita tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum secara formil, namun juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi setiap pihak yang berperkara, ” ujar Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, saat membuka acara.
Dirjen Muchlis menekankan bahwa Peradilan Agama memiliki peran vital dalam menyelesaikan perkara-perkara keagamaan, khususnya yang berkaitan erat dengan keluarga. Ia mengingatkan bahwa nilai-nilai HAM harus menjadi pijakan utama dalam setiap penyelesaian perkara, karena hukum keluarga bukan sekadar urusan formal, tetapi menyangkut harkat dan martabat manusia.
Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. memberikan pencerahan bahwa hukum tidak boleh statis. Beliau menekankan perlunya pembaharuan, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai fundamental.
“Kita mempunyai kewajiban melindungi hak-hak warganegara sesuai UUD 1945 pasal 28A hingga pasal 28J dimana terdapat hak-hak dasar yang paling penting dan fundamental yang harus kita kedepankan, sehingga putusan yang dihasilkan seharusnya melindungi hak asasi manusia, ” terang beliau.
Hak perempuan dan anak menjadi fokus perhatian dalam pembahasan HAM dalam hukum keluarga. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi salah satu acuan penting.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif. Perwakilan dari berbagai satuan kerja, termasuk PTA Papua Barat dan Pengadilan Agama Tondano, mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis dan relevan terkait isu-isu perlindungan anak dan hak-hak minoritas dalam perkara perceraian.
Pengadilan Agama Barabai juga turut menanyakan dan ingin berdiskusi tentang bagaimana prinsip keterbukaan putusan dalam perkara perceraian yang sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak asasi privacy para pihak.
Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. berpesan kepada seluruh hakim dan tenaga teknis untuk terus belajar dan merenungkan putusan-putusan yang telah diambil, apakah sudah mencerminkan rasa keadilan.
Rina Herlina, S.H., M.H., Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama, menutup acara dengan menyampaikan apresiasi kepada Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. atas ilmu dan wawasan yang telah dibagikan. Bimtek ini diharapkan menjadi bekal berharga bagi para tenaga teknis dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Badilag)