JAKARTA - Kabar baik datang dari dunia perwakafan Indonesia! Sebuah terobosan besar telah diumumkan, menjanjikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pengelolaan aset wakaf di seluruh negeri. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah telah resmi menjalin kerjasama strategis, Senen (05/05/2025).
Tujuan mulia dari kolaborasi ini adalah mewujudkan isbat wakaf terpadu yang lebih efisien dan memberikan payung hukum yang kuat bagi setiap jengkal tanah wakaf.
Dengan adanya kerjasama ini, proses pengajuan isbat wakaf diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Bayangkan, berkas-berkas yang dulunya berbelit kini bisa diurus dengan lebih mudah, membuka jalan bagi pemanfaatan aset wakaf yang lebih optimal.
Acara sosialisasi perjanjian kerjasama ini menjadi momen penting yang disaksikan oleh seluruh jajaran Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Hadir pula para Direktur dari masing-masing direktorat jenderal yang memberikan materi singkat mengenai urgensi dan implementasi kerjasama ini. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama (Sutarno, S.IP., M.M) hadir mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama (Sutarno, S.IP., M.M.) dalam pemaparannya menekankan pentingnya sinergitas antar lembaga dalam menyelesaikan permasalahan sengketa dan penguatan status hukum wakaf. Beliau menyampaikan bahwa melalui kerjasama ini, proses pengajuan isbat wakaf diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi.
“Kami tegaskan kembali, keberhasilan kerjasama ini sangat bergantung pada komitmen dan sinergi di tingkat operasional. Setiap satuan kerja wajib melaksanakannya dan menjadikan juknis yang akan diterbitkan sebagai panduan utama, ” ujar salah satu Direktur dengan penuh harap.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia (Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag.) menyoroti peran strategis wakaf dalam pemberdayaan umat dan pembangunan sosial ekonomi. Beliau berharap, dengan adanya kepastian hukum yang lebih baik, potensi wakaf dapat dimaksimalkan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang (Ana Anida, A.Ptnh., M.H., M.M) menjelaskan teknis integrasi data dan proses pendaftaran tanah wakaf. Beliau menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung penuh pelaksanaan PKS ini demi terwujudnya administrasi pertanahan wakaf yang tertib dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Direktur menekankan pentingnya pelaksanaan perjanjian kerjasama ini oleh seluruh satuan kerja terkait. Mereka menghimbau agar Pengadilan Agama, KUA, dan Kantor Pertanahan di tingkat daerah segera melakukan sosialisasi dan implementasi setelah petunjuk teknis (juknis) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi diterbitkan.
Perjanjian kerjasama isbat wakaf terpadu ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses pengesahan dan pendaftaran aset wakaf. Dengan adanya kepastian hukum yang lebih baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf semakin meningkat dan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat dapat dioptimalkan. Seluruh pihak berharap, langkah bersejarah ini akan membawa perubahan positif yang signifikan bagi pengelolaan wakaf di Indonesia.
Ini bukan hanya sekadar penandatanganan perjanjian kerjasama, tetapi sebuah harapan baru bagi pengelolaan wakaf yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Badilag)