JAKARTA - Di era yang serba cepat ini, keadilan seringkali terasa jauh dari jangkauan, terutama bagi mereka yang tergolong rentan. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilag MA RI) mengambil langkah proaktif dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring bagi para tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (09/05/2025) ini mengangkat tema sentral mengenai orientasi bimbingan teknis bagi kaum rentan yang berhadapan dengan hukum.
Bimtek ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah wujud komitmen nyata untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama, memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, mendapatkan akses keadilan yang setara. Saya percaya, kegiatan ini akan menjadi bekal berharga bagi para peserta dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.
Acara ini menghadirkan Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sebagai narasumber utama. Beliau didampingi oleh Yudi Hermawan, S.H.I., Hakim Yustisial Ditjen Badan Peradilan Agama, yang bertindak sebagai moderator.
Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan materinya dari Command Center Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Beliau menginformasikan bahwa Bimtek ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Y.M. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan diawali dengan Webinar Internasional pada Maret 2025. Beliau menekankan bahwa kegiatan ini adalah program prioritas Ditjen Badilag dalam bidang Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia, dengan menyajikan 8 materi yang akan disampaikan oleh narasumber kompeten dari internal dan eksternal Mahkamah Agung.
Narasumber internal Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Ketua Kamar Agama MA RI, Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, serta Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Agama. Sementara narasumber eksternal berasal dari Kementerian PPN/Bappenas, LPSK, pakar hukum, dan psikolog/Unit Layanan Disabilitas.
"Bimtek ini akan menjadi Bimtek dengan seri terpanjang dan terlengkap dalam pelaksanaannya, diperkirakan pada bulan Agustus 2025 akan terselesaikan seluruh rangkaian kegiatannya, sehingga dengan kelengkapan narasumber dan materi yang ada pada bimtek kaum rentan berhadapan dengan hukum ini diharapkan dapat mendongkrak mutu bimtek dan sudah barang tentu akan meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, " ujar beliau.
Dirjen Muchlis, penerima penghargaan “Top Leader on Digital Implementation 2024” dari majalah ItWorks, menekankan keberpihakan dan perhatiannya pada hak-hak kaum rentan dalam proses berperkara. Beliau menjelaskan bahwa kelompok rentan memiliki risiko lebih tinggi dalam mengakses keadilan karena kondisi fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi mereka.
"Sejatinya kaum rentan itu adalah kelompok masyarakat yang karena kondisi fisik, psikologi, sosial dan ekonomi memiliki resiko yang lebih tinggi mengalami hambatan dan akses keadilan sehingga mereka memerlukan perlakuan khusus dan fasilitas khusus dalam proses hukum dan keadilan, " terang beliau.
Lebih lanjut, Dirjen menekankan pentingnya penerapan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum serta peningkatan kualitas layanan peradilan.
"Pelaksanaan kegiatan bimtek kaum rentan berhadapan dengan hukum adalah bentuk dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Program Prioritas Nasional/Pronas Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperluas akses keadilan bagi kaum rentan, " imbuh beliau.
Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, menjelaskan materi “Orientasi Bimbingan Teknis” secara rinci. Beliau memaparkan materi yang akan disampaikan narasumber sesuai jadwal yang telah ditetapkan, antara lain:
1. Orientasi Bimbingan Teknis, narasumber: Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.
2. Kebijakan Mahkamah Agung terkait Akses Keadilan (Access to Justice) terhadap Kaum Rentan (Vulnerable Groups), narasumber: Y.M. Ketua Kamar Pembinaan MA RI.
3. Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama, narasumber: Y.M. Ketua Kamar Agama, MA RI.
4. Etika dan Perilaku Layanan Terhadap Kaum Rentan, Y.M. Ketua Kamar Pengawasan MA RI.
5. Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan, narasumber: Direktur Hukum dan Regulasi, Kementerian PPN/Bappenas.
6.Komunikasi Terhadap Kaum Rentan, narasumber: Psikolog/Unit Layanan Disabilitas.
7. Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhad apan dengan Hukum dalam Perkara Perdata, narasumber: Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., (Ketua Kamar Agama Periode 2017 - 2024/Pakar Hukum).
8. Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat, narasumber: Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan LPSK.
Dirbinganis juga menyampaikan bahwa setiap materi akan dilengkapi dengan pembelajaran mandiri (self learning) dan pretest sebelum pembelajaran tatap muka daring. Quiz akan diadakan di setiap akhir sesi tatap muka daring. Posttest akan dilaksanakan serentak pada Agustus 2025 setelah seluruh materi selesai disampaikan.
Di penghujung acara, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. berpesan agar seluruh tenaga teknis memanfaatkan kegiatan ini semaksimal mungkin, mengikuti aturan yang ditetapkan, dan mencermati seluruh materi yang disampaikan. Tujuannya adalah agar tenaga teknis peradilan agama memiliki kemampuan dan kompetensi yang handal dalam menyelesaikan tugas.
Semoga dengan adanya Bimtek ini, semangat untuk mewujudkan peradilan yang inklusif dan berkeadilan semakin menggelora di seluruh pelosok negeri. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal menuju Indonesia yang lebih adil bagi semua. (Badilag)